www.jejak86.com / LEBAK, BANTEN — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Kecamatan Wanasalam mengapresiasi langkah tegas unsur Muspika Kecamatan Wanasalam bersama Pemerintah Desa Wanasalam yang memberikan imbauan sekaligus melakukan penertiban terhadap aktivitas pengambilan pasir laut yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam sekaligus upaya menjaga lingkungan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Wanasalam.
Dalam kegiatan tersebut, unsur Muspika Kecamatan Wanasalam bersama Pemerintah Desa Wanasalam menyampaikan larangan terhadap aktivitas pengambilan pasir laut. Masyarakat maupun pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan material pasir di wilayah tersebut diimbau untuk mematuhi ketentuan hukum dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan ( 21/9/2026 ).
Camat Wanasalam Farid Surawan, SE, bersama Kapolsek Wanasalam Iptu Wangsa, SH, serta Kepala Desa Wanasalam Yayu Riawati, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam menyatakan bahwa langkah pemerintah dan aparat di tingkat kecamatan serta desa tersebut merupakan bentuk respons terhadap keresahan masyarakat.
“Kami dari LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam mengapresiasi langkah Muspika Kecamatan Wanasalam dan Pemerintah Desa Wanasalam yang telah memberikan imbauan serta mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pengambilan pasir laut. Kami berharap aturan tersebut benar-benar ditegakkan dan tidak hanya sebatas imbauan,” ujar perwakilan LSM GMBI KSM Wanasalam.
Menurut GMBI, pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material pasir perlu dilakukan secara berkelanjutan. Apabila terdapat pihak yang masih melakukan kegiatan penambangan atau pengambilan pasir tanpa izin, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GMBI juga meminta agar masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pengambilan pasir yang diduga melanggar ketentuan kepada pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum.
Selain aspek penegakan aturan, GMBI menilai perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Pengambilan material secara tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan perizinan, tata ruang, serta ketentuan teknis yang berlaku.
“Intinya kami mendukung langkah pemerintah dan aparat dalam menjaga wilayah Wanasalam. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas pengambilan pasir laut yang dilakukan sembarangan. Kalau memang ada kegiatan yang diperbolehkan, tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sesuai aturan,” lanjutnya.
Pemdes Diminta Konsisten Melakukan Pengawasan
LSM GMBI KSM Wanasalam juga mendorong Pemerintah Desa Wanasalam untuk terus melakukan pengawasan bersama Muspika. Sosialisasi kepada masyarakat dinilai perlu dilakukan agar seluruh pihak memahami larangan dan konsekuensi hukum dari kegiatan pengambilan pasir tanpa izin.
GMBI menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dilakukan organisasi masyarakat bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan memastikan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Dengan adanya sinergi antara Camat Wanasalam Farid Surawan, SE, Kapolsek Wanasalam Iptu Wangsa, SH, Kepala Desa Wanasalam Yayu Riawati, masyarakat, serta elemen sosial seperti LSM GMBI, diharapkan persoalan aktivitas pengambilan pasir laut dapat ditangani secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam berharap langkah penertiban ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah Desa Wanasalam secara berkelanjutan.
Red : Rifai
Redaksi : Y. b











