MARAK SEKOLAH DI BANTEN DIDUGA MENJUAL SERAGAM DAN BERPURA – PURA TIDAK MEMAHAMI ATURAN DENGAN KEDOK KOPERASI.

BANTEN, TNI POLRI242 Dilihat

www.jejak86.com / Serang_Maraknya sekolah di Banten yang dilaporkan menjual seragam baik oleh orang tua siswa, lembaga swadaya masyarakat, atau pun media lokal, kondisi ini menarik perhatian seorang awab purnama selaku Aktivis Banten dan merasa harus bergerak, karna menurutnya praktik seperti ini sudah terjadi dari tahun ke tahun, dan dianggap biasa padahal dalam PP No.17 tahun 2010 di pasal 181 sudah melarangnya dengan jelas, jika aturan tersebut masih di langgar dengan berbagai cara salah satunya dengan berkedok koperasi, kenapa tidak sebaiknya PP tersebut di hapus saja, karna selama ini menurutnya DINDIKBUD BANTEN pun diduga tidak pernah memberi sangsi tegas, atau kita patut menduga ada apa, bisa jadi jangan – jangan, dan mungkin tuturnya.

Masih menurut awab ia pun menjelaskan terkait aturan hukum yang tegas di Indonesia yang melarang pejabat publik atau pejabat pemerintahan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang melawan atau bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Larangan ini didasarkan pada asas hukum universal, hierarki perundang-undangan, serta undang-undang khusus yang mengatur administrasi pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dalam ilmu hukum, berlaku asas mutlak Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Jika seorang pejabat mengeluarkan surat keputusan (SK), surat edaran (SE), atau peraturan daerah yang menabrak undang-undang di atasnya, maka aturan yang dibuat pejabat tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui jalur hukum.

2. UU Nomor 12 Tahun 2011 (Hierarki Hukum) Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan tingkat tata urutan hukum di Indonesia mulai dari UUD 1945, Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, hingga Perda.

Sangat di sayangkan menurut awab, Secara hukum administratif dan status kepegawaian, kepala sekolah negeri termasuk sebagai pejabat pemerintahan atau pejabat publik yang notabenenya terdidik, mereka adalah PNS yang diberi tugas tambahan memimpin instansi pemerintah, ironis kalo tidak memahami ini.

Maka kami akan terus menyoroti perihal ini, dan hal lainnya yang sedang terjadi di dunia pendidikan Banten, sebut saja terkait IJOP sekolah swasta tingkat SMK dan hal yang akan membuat publik Banten terkejut tentang apa yang terjadi yang selama ini mereka tutupi.

Dalam waktu dekat ini kami akan berkordinasi dengan lembaga atau media / jurnalis baik lokal atau nasional, untuk membentuk koalisi dan bersama – sama menyikapi, serta menyampaikan laporan hingga mengagendakan turun aksi pungkasnya.

 

Editor: Geger