www.jejak86.com / Serang,-04 Agustus 2026.Awab purnama aktivis Banten selaku ketua Gerakan Banten Siliwangi ( GABSI ) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikande yang diduga dikemas dengan berbagai cara agar terkesan legal dengan mengabaikan berbagai aturan.
Awab menyampaikan kepada awak media bahwa ia menduga persoalan penjualan seragam sekolah seperti menjadi agenda tahunan sekolah untuk dijadikan ajang bisnis, meski dilarang dalam ketentuan PP No.17 tahun 2010 dan jelas di pasal 181 di sebutkan sebagai berikut :

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan
belajar atau les kepada peserta didik di satuan
pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung
maupun tidak langsung yang menciderai
integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;
dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik
secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Di perkuat dengan pasal 198 :
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/
madrasah, baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari
peserta didik atau orang tua/walinya di satuan
pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar
peserta didik secara langsung atau tidak
langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta
didik baru secara langsung atau tidak langsung;
dan/atau
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai
integritas satuan pendidikan secara langsung
atau tidak langsung.
Masih menurut awab “kemasan koperasi” yang dikepalai oleh suroyo selaku ASN ( Menurut keterangan Dika selaku humas sekolah SMKN 1 Cikande ) yang notabenenya bertugas di sekolah tersebut dan koperasi yang bertempat di dalam area sekolah menjadi pertanyaan besar, karna tidak menutup kemungkinan nuansa bisnis harus melekat dikondisi tersebut tuturnya, dan jelas hasil konfirmasi kami dengan Kadis KCD menegaskan serta di perkuat oleh larangan dari KADIS DINDIKBUD Provinsi Banten bahkan dari tahun 2021 menurut H. Syadeli kondisi tersebut terus kami awasi melalui para pengawas KCD.
Di akhir wawancara awab kembali menyampaikan, Apakah ini hanya sebagai service lips Kadis KCD saja, karna pada kenyataannya penjual seragam di sekolah semakin marak dan tidak menghasilkan bukti konkrit, bahkan pihak sekolah diduga melibatkan eksternal untuk meyakinkan para orang tua siswa agar menutup mata karna mungkin tidak bisa menafsirkan aturan.
Dan kami akan berkomunikasi dengan aktivis lainnya untuk bersuara dan menyikapi hal tersebut serta hal – hal lain hasil temuan kami dilapangan terkait dunia pendidikan ke DINDIKBUD BANTEN dan melanjutkan laporan ke ombudsman pungkasnya.
Editor :Geger










