Polres Lebak Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Warunggunung, Tersangka Berhasil Diamankan dan Ditahan

BANTEN, TNI POLRI65 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK – Polres Lebak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Selasa (3/11/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial R (76), yang diduga sebagai pelaku. Tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Lebak untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, gelar perkara, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Petugas juga berkoordinasi dengan jajaran Polsek Warunggunung dan masyarakat setempat dalam mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, korban saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Polres Lebak memastikan penanganan perkara terus berjalan dengan memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, khususnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan penyidik, dengan tetap memperhatikan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Polres Lebak juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, memberikan pengawasan yang memadai, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.

Polres Lebak menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan setiap anak berhak mendapatkan rasa aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Redaksi / Y.b