SKK Migas Apresiasi Kinerja AKBP Ahmad Budi Martono dalam Menekan Praktik Minyak Ilegal di Sumsel

TNI POLRI35 Dilihat

www.jejak86.com / PALEMBANG, – Upaya pemberantasan praktik minyak ilegal yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak hanya berhasil menindak pelaku kejahatan di sektor energi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi keuangan negara.

Atas capaian tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menerima penghargaan dari SKK Migas atas keberhasilannya dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang berhasil dicatat sebagai Minyak Bagian Negara (MBN).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi AKBP Ahmad Budi Martono dalam menangani perkara minyak ilegal selama periode 2023 hingga 2025. Penghargaan itu tertuang dalam sertifikat yang ditandatangani Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.

Keberhasilan tersebut tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hasil pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang berhasil diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Sumsel, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp7,59 miliar.

Selama menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono memimpin pengungkapan puluhan kasus tindak pidana di sektor sumber daya alam. Tercatat sebanyak 21 laporan polisi terkait tindak pidana migas berhasil ditangani, serta 12 laporan polisi di sektor pertambangan batubara sepanjang April 2025 hingga Juni 2026.

Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 1.553,9 ton sepanjang periode 2023 hingga 2026. Sementara untuk sektor pertambangan, sebanyak 288 ton batubara ilegal berhasil diamankan selama periode April 2025 hingga Juni 2026.

Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Ocktaf Riyadi, menilai penghargaan yang diberikan SKK Migas tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kerja nyata aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola sektor migas yang lebih baik.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Ocktaf, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan mengelola barang bukti hasil penindakan hingga dapat dicatat sebagai Minyak Bagian Negara merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Pasalnya, praktik eksploitasi dan perdagangan minyak ilegal selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam pengelolaan sektor migas di Sumatera Selatan.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor migas dapat memberikan hasil positif. Selain menekan aktivitas ilegal, juga mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara,” katanya.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal di sektor migas.
“Kita membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas praktik minyak ilegal, termasuk aktivitas refinery ilegal yang selama ini merugikan negara. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peran aktif masyarakat dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Penghargaan yang diterima AKBP Ahmad Budi Martono sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pidana. Lebih dari itu, pengelolaan barang bukti yang profesional, transparan, dan akuntabel mampu memberikan manfaat nyata bagi negara melalui optimalisasi penerimaan dari sektor migas yang selama ini kerap dirugikan oleh praktik-praktik ilegal.

(Rilis) indra