www.jejak86.com / Serang – Polda Banten menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pengecekan di empat lokasi di wilayah Kota Serang.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa Penyelidikan tersebut dilakukan pada Minggu hingga Senin dini hari.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 1 September 2026. Petugas melakukan pengecekan di empat lokasi yang disebut dalam pemberitaan, yakni wilayah Kepuren, Kecamatan Walantaka, serta tiga lokasi di wilayah Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” ujarnya pada Senin (21/09).
Hasil pengecekan di lokasi pertama, yakni wilayah Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tidak ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di lokasi parkir kendaraan tronton atau truk besar di wilayah Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, tepatnya di sekitar rel kereta api. Dari hasil pengecekan juga tidak ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan atau penimbunan BBM.

Pengecekan juga dilakukan di sekitar Banjaragung. Di lokasi tersebut petugas hanya menemukan tumpukan drum kosong dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan penyalahgunaan BBM.
Sementara pada lokasi keempat di wilayah Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, hasil pengecekan juga tidak menemukan adanya kegiatan yang mengarah pada tindak pidana minyak dan gas bumi.
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti setiap informasi maupun pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan yang mengarah pada tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi,” katanya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (Bidhumas).
Editor:Geger







