KEJAR-KEJARAN MAUT! GAGAL MELARIKAN DIRI, BANDAR NARKOBA MUSI BANYUASIN TEWAS DI SUNGAI

musi banyu asin62 Dilihat

www.jejak86.com / MUSI BANYUASIN – Upaya pelarian dramatis seorang bandar narkoba berinisial Iron (40) berakhir dengan maut. Pelaku ditemukan tewas tenggelam di sungai setelah nekat terjun ke air demi menghindari sergapan aparat kepolisian pada Senin (22/6/2026).

Operasi senyap yang dipimpin oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel ini bermula dari penggerebekan di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika bernama Erlin alias Lin dan Junaidi alias Jun. Dari tangan keduanya, aparat menyita barang bukti sabu seberat 103 gram senilai Rp50 juta.

Usai mengamankan kedua pengedar tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu bandar penyuplai bernama Iron.

Pengejaran kemudian berlanjut hingga ke Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Saat menyadari posisinya terpojok, Iron nekat melompat ke sungai dan berenang menuju seberang sambil membawa telepon genggam serta diduga membawa senjata api.

Meski petugas telah berulang kali memberikan peringatan keras agar pelaku menepi, Iron tetap memacu renangnya hingga akhirnya tenggelam di tengah sungai.

Setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim gabungan BPBD Muba, Polres Muba, dan warga setempat, Iron akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan kini telah dievakuasi menuju rumah sakit.

Kelompok ini diketahui merupakan jaringan pemasok sabu yang menyasar pekerja di kawasan pertambangan dan perkebunan, khususnya di wilayah Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkoba yang merusak sektor vital ekonomi masyarakat.

“Kami telah memberikan peringatan tegas kepada pelaku agar menyerahkan diri, namun pelaku memilih untuk melarikan diri hingga terjadi peristiwa ini,” ujarnya kepada 24detik.id, Senin (22/6/26).

Menurutnya, Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami akan terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Erlin alias Lin dan Junaidi alias Jun, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hingga seumur hidup,” pungkas Alumni Akpol 2000.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terafiliasi dengan kelompok tersebut. (Suherman)

Lp/ indra