www.jejak86.com| Musi Banyuasin PT Muara Bungo yang beroperasi di wilayah tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pengurugan tanah, penimbunan, dan pengerjaan lahan yang secara langsung menutup, memotong, dan menghambat aliran dua sungai utama: Sungai Gelam dan Sungai Petanang. Kedua sungai ini merupakan jalur air alami utama yang berfungsi menampung, mengalirkan, dan membuang air hujan sekaligus menjadi sumber kehidupan warga setempat sejak lama, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, propinsi Sumatera Selatan, Jumat ( 22-mei-2026 )
Akibat tindakan perusahaan:
– Aliran air yang duluan lebar, deras, dan lancar kini menjadi sempit, terputus, tertahan, dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
– Saat hujan turun sedikit saja, air langsung meluap, menggenang, dan berpotensi besar menyebabkan banjir genangan maupun banjir bandang yang lebih parah di pemukiman warga, karena tidak ada lagi jalur pembuangan yang layak.
Hilangnya sumber mata pencaharian utama: warga tidak lagi bisa menangkap ikan, memanfaatkan air untuk pertanian, perkebunan, maupun kebutuhan sehari-hari.
– Kerusakan ekosistem sungai, matinya biota air, serta kerusakan tanah dan lingkungan sekitar akibat genangan air yang berkepanjangan.
“Dulu sungai ini hidup, kami cari makan di sini, airnya lancar. Sekarang tertutup urugan perusahaan, air macet,Rugi kami tak terhitung nilainya,” ungkap Rohimin, warga setempat, mewakili keluhan ratusan keluarga yang terdampak.
Secara hukum, sungai adalah aset negara, milik umum, dan dilindungi konstitusi. Tidak ada pihak, apalagi perusahaan swasta, yang berhak mengubah, menutup, atau menimbunnya demi kepentingan pribadi tanpa izin resmi yang sah dan pengkajian lingkungan yang lengkap.
adapun konsekuensi hukum dan Tindakan yang dilakukan tergolong tindak pidana lingkungan, kejahatan terhadap sumber daya air, dan perampasan aset negara, dengan dasar hukum dan ancaman sanksi sebagai berikut:
Adapun Sanksi pidana (Wajib Dijatuhkan)
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 & 99 – Menutup, merusak, atau mengubah fungsi sungai tanpa izin → Penjara 3 s.d 10 Tahun + Denda Rp 3 Miliar s.d Rp 10 Miliar.
UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 118 – Mengubah alur, fungsi, atau sempadan sungai secara ilegal → Penjara maksimal 9 Tahun + Denda Rp 500 Juta s.d Rp 15 Miliar.
KUHP Pasal 406 & 502 – Merampas atau merusak barang/aset milik negara → Penjara maksimal 4 Tahun.
– Denda bisa dinaikkan hingga Rp 100 MILIAR jika merugikan luas dan massal.
– Direksi, Komisaris, Pemilik, dan Pengurus perusahaan DIPIDANA SECARA PRIBADI — masuk penjara, tidak bisa diwakilkan.
– Kualifikasi: Kejahatan Lingkungan & Korupsi Hak Rakyat.
2. SANKSI ADMINISTRATIF (Langsung Diterapkan)
Pencabutan SEMUA izin usaha, izin lingkungan, izin lokasi, AMDAL → Perusahaan DITUTUP PERMANEN, tidak boleh beroperasi lagi di wilayah ini.
Perintah Pemulihan Mutlak: Wajib mengeruk seluruh urugan, membuka kembali aliran asli, mengembalikan lebar dan kedalaman sungai seperti semula — SEMUA BIAYA 100% DITANGGUNG PERUSAHAAN. Jika menolak, negara kerjakan lalu ditagih 2–3 kali lipat biayanya.
Penyitaan Alat: Semua alat berat, truk, dan peralatan yang dipakai untuk menimbun sungai DISETA NEGARA sebagai barang bukti dan ganti rugi.
Daftar Hitam: Nama perusahaan dan pemilik dicatat seumur hidup — DILARANG MEMILIKI USAHA APAPUN DI SELURUH INDONESIA.
Beserta tangung jawab perdata dan ganti rugi Warga berhak menuntut ganti rugi besar atas kerugian ekonomi, kerusakan rumah/kebun, biaya kesehatan, dan hilangnya mata pencaharian, dihitung sejak awal kerusakan terjadi hingga puluhan tahun ke depan.
– Semua biaya pemulihan lingkungan, biaya hukum, dan kerugian warga mutlak dibayar penuh oleh PT Muara Bungo.
Intinya: Tindakan ini bukan pelanggaran biasa, tapi kejahatan besar. PT Muara Bungo wajib bertanggung jawab penuh, baik harta benda maupun kebebasan pribadi pimpinannya.
Warga Kelurahan Soak Baru dan seluruh elemen masyarakat Musi Banyuasin menuntut:
1. Segera ditindak tegas sesuai hukum: Aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sumber Daya Air segera turun, periksa, dan proses PT Muara Bungo tanpa pandang bulu.
2. Sungai dikembalikan utuh seperti semula: Semua urugan tanah dibongkar total, aliran dibuka kembali lebar dan lancar, agar air berjalan normal dan risiko banjir hilang sepenuhnya.
3. Tanggung jawab penuh: Perusahaan wajib membayar seluruh ganti rugi kerugian warga, biaya perbaikan lingkungan, dan menanggung segala dampak yang sudah terjadi.
4. Jaminan ke depan: Tidak ada lagi perusahaan yang berani serobot atau rusak sungai milik rakyat. Sungai adalah nyawa kami, aset negara yang tidak boleh dirampas demi keuntungan sepihak.
5. Transparansi: Publik berhak tahu izin apa saja yang dimiliki perusahaan, apakah ada penyimpangan, dan siapa pihak yang melindungi pelanggaran ini.
“Kami tidak menolak pembangunan apapun jenisnya tapi kami menolak perusakan yang merugikan kami selamanya. Hukum harus tegak, yang salah harus dihukum, dan hak kami harus dikembalikan!” — Suara bulat warga Soak Baru.
( Lp.. ZILI. SUMSEL..)









